Surat Edaran Nomor 706/KPU/X/2015 Tentang Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya
Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan batas waktu terakhir penerbitan dan penyampaian keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di tempat lain, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, TNI, Polri, PNS, BUMN/BUMD, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut: klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 3,890 kali